Terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, mendorong desa untuk dapat mandiri dalam mengelola usaha di desa secara transparan demi peningkatan kesejateraan masyarakat desa.
Bagi desa yang memiliki potensi yang dapat dijadikan aset BUMDesa untuk dapat mendukung pembentukan BUMDes.
Semoga BUMdesa dapat bermanfaat bagi desa dan masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar